Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin sidak pemanfaatan airtanah, penyediaan sumur resapan, dan instalasi pengolahan air limbah di salah satu gedung bertingkat di Jakarta Pusat. Tujuan pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa aturan (Keputusan Gubernur No 279, 2018) telah dipatuhi atau belum.
Tim yang dipimpin Anies terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Pelayanan lingkungan; Satpol PP; Departemen Sumber Daya Air; dan Badan Konservasi Tanah.
Sumber: beritajakarta.id
Tanggal: 12 Mar 2018